Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka, Diminta Tetap Mematuhi Ketentuan PPKM Level 4

Redaksi | 28 Juli 2021 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tempat perniagaan seperti pasar rakyat termasuk juga  Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat diizinkan beroperasi. Namun, pembukaan Pasar Tanah Abang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat demi mencegah penularan akibat kegiatan sektor perekonomian

Prof Wiku Adisasmito , Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa Pasar Tanah Abang tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.  

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021, seluruh kota di DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4," kata Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (27/7) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam PPKM Level 4, kategori pasar rakyat yang menjual barang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang. Dalam pembikaan ini, pasar dengan segmen pasar produk tekstil terbesar di Indonesia itu boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB. 

"Dengan pembatasan pengunjung, maksimal 50% kapasitas tempat," tegas Wiku.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait